AG Pelaku Penganiayaan David Segera Jalani Sidang, Proses Hukum Dipercepat
Hukum | 17 Maret 2023, 11:16 WIBIa pun menekankan, pihaknya mengikuti peraturan yang berlaku terkait proses hukum terhadap anak di bawah umur.
"Jadi, kita pakai Undang-Undang Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi,” ujarnya.
Baca Juga: Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Penganiayaan Mario Dandy Cs, Keluarga David: Tak Ada Damai
Sebelumnya, AG hanya akan mendapat perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pasalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan atas AG pada Senin (13/3).
”Kami menolak di antaranya karena tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan dan lebih karena A bukan subyek yang bisa dilindungi LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (16/3).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id