> >

AG Pelaku Penganiayaan David Segera Jalani Sidang, Proses Hukum Dipercepat

Hukum | 17 Maret 2023, 11:16 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di kawasan Green Permata Boulevard, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023), AG digantikan oleh pemeran pengganti. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku penganiayaan David Ozora, AG (15), akan segera menjalani sidang.

”Yang sudah ada berkas perkaranya A, jadi akan segera disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023) dilansir dari Kompas.id.

Reda mengungkapkan, AG akan menjalani sidang dalam waktu dekat karena statusnya yang masih di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum.

"Kanapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur," ujarnya usai menjenguk korban David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta.

Menurutnya, alat bukti yang ada sudah cukup mendukung kasus ini untuk segera disidangkan meski tanpa keterangan korban. Sebab, saat ini korban masih dalam kondisi yang belum sepenuhnya sadar.

Ia menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian terkait AG dan tersangka Mario Dandy.

Baca Juga: Pengacara Sebut Kubu Mario dan AG Sengaja Mengkambinghitamkan Amanda di Kasus Penganiayaan David

Reda memastikan, pihaknya akan mempelajari berkas milik A secara cepat dan sesuai aturan yang berlaku.

”Selama tujuh hari kami akan pelajari. Kami akan berpendapat. Lalu, tujuh hari kemudian P19 atau P21," ucapnya.

"Mudah-mudahkan kita percepat, karena ini masalah anak, pelakunya dalam hal ini juga anak,” katanya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU