3 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Ringan, 2 Polisi Bebas, Paguyuban Suporter Kecewa: 135 Nyawa Sia-sia
Hukum | 17 Maret 2023, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus Kanjuruhan divonis ringan PN Pengadilan Negeri Surabaya, Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) kecewa berat dan menyebut tak ada keadilan bagi 135 nyawa yang hilang.
Lima terdakwa Kanjuruhan sudah divonis. Dua polisi yang jadi terdakwa divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Ketum PSTI Ignatius Indro menyebut hasil vonis terdakwa Kanjuruhan ini menunjukkan tak ada rasa kemanusiaan.
"135 nyawa hilang, sia-sia. Tak ada keberpihakan PN Surabaya kepada korban sehingga mengabaikan rasa kemanusiaan, vonis ringan dijatuhkan ini menyakitkan dan mengecewakan," kata Indro, Jumat (17/3/2023) dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV.
Baca Juga: 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Jalani Vonis, Dua Bebas Satu Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ia pun berharap pemerintah tanggung jawab dan ada investigasi lanjutan.
"Vonis ini menyakitkan hati keluarga korban, buka kembali investigasi lanjutan agar lebih membuka tabir lebih besar lagi. Kesalahan sudah jelas," ujarnya.
"Terkait gas air mata bisa ditembakkan ini, apakah ini tidak tercatat pemakaiannya? Atau statuta FIFA terkait tidak boleh dibawa ke stadion ini tidak tersampaikan kepada pihak kepolisian?" ucapnya.
"Ini miss komunikasi yang dilakukan oleh PSSI, jadi seharusnya PSSI yang bertanggung jawab," kata Indro.
Indro berharap Ketua Umum Erick Thohir menjadikan PSSI sebagai ujung tombak penuntasan Tragedi Kanjuruhan.
"Investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan ini membersihkan juga orang-orang di dalam tubuh PSSI yang bertanggung jawab atas kasus ini," ucapnya.
Baca Juga: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas atas Kasus Tragedi Kanjuruhan
Vonis Terdakwa Kanjuruhan
Adapun dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, ini semua terdakwa sudah divonis.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa 6 tahun 8 bulan.
Lalu, Security Officer Arema FC, divonis 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan.
Kemudian, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, 3 tahun penjara.
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan jaksa, tiga tahun penjaran.
Kemudian, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas.
Sedangkan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan dan disebut masih lengkapi berkas.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV