> >

Direskrimum Polda Metro Jaya: Tidak Ada Tindakan Apapun dari AG untuk Cegah Perbuatan Mario Dandy

Hukum | 17 Maret 2023, 06:00 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Polisi Usut Tuntas Dugaan Perencanaan Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Selain kedua tersangka Polda Metro juga menetapkan AG (15), pacar Mario Dandy untuk ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU