Mengulangi Pertanyaan yang Sama ke Ahli, Hotman Paris Kena Tegur Hakim
Hukum | 16 Maret 2023, 15:24 WIBBaca Juga: Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang Hari Ini, Singgung Percakapan WA Tak Sah
Mendengar pernyataan Reza, Hakim Jon Sarman Saragih seketika buka suara. Jon mengatakan, saksi ahli berhak menjawab maupun keberatan dengan pertanyaan yang diajukan.
"Itu hak Anda sebagai ahli. Yang disumpah adalah ahli," ucap Jon.
Setelah itu, Hotman Paris tampak ingin menimpali. Namun, belum sempat dia berbicara, Jon memotong perkataan Hotman.
"Sebentar, kalau sudah tidak bisa jangan dijawab jangan dipaksakan. Kepada penasihat hukum juga sudah tiga kali berulang menyatakan begitu," kata Jon.
Menurut Jon, terkait informasi berkualitas yang ditanyakan Hotman Paris sebelumnya telah ditanyakan oleh anggota tim penasihat hukum yang lain. Dengan begitu, pertanyaan serupa tak perlu diajukan kembali.
Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam
"Saudara sendiri menyimpulkan apakah ini sudah akurat dan lengkap, berarti berkualitas kan begitu, lagi-lagi diulang. Dia menyatakan itulah yang disampaikan oleh ahli bukan saksi fakta, silakan yang lain," kata Jon.
"Terima kasih, saya belum memaksakan apa pun. Baru sekali bertanya majelis," balas Hotman diiringi senyum.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Minta Tolong Istrinya untuk Temui Istri Kapolri Supaya Dibantu, tapi Ditolak
Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV