Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang Hari Ini, Singgung Percakapan WA Tak Sah
Hukum | 16 Maret 2023, 10:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar kembali sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yakni Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (16/3/2023).
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli psikologi forensik dalam sidang kali ini.
Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam
Tujuannya, kata Hotman, untuk meneguhkan pandangan tium kuasa hukum mengenai kutipan percakapan melalui WhatsApp atau WA antara kliennya Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa lainnya.
“Ahli dibawa untuk meneguhkan pandangan tim kuasa hukum soal kutipan percakapan Whatsapp antara Teddy dengan terdakwa Dody Prawiranegara yang dianggap tidak sah,” kata Hotman pada Kamis (16/3) dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.
Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (13/3), ahli digital forensik dan ahli hukum pidana menilai kutipan percakapan WhatsApp yang dijadikan oleh jaksa melanggar Undang-undang (UU) ITE dan prosedur penyidikan perkara.
Adapun hakim Ketua Jon Sarman Saragih sebelumnya juga mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Teddy bakal mengisi agenda sidang kali ini.
"Agenda berikutnya hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 masih mendengar ahli dari penasihat hukum. Sekaligus kita targetkan pemeriksaan terdakwa," ucap Hakim Jon dalam sidang sebelumnya, Senin (13/3) lalu.
Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Minta Tolong Istrinya untuk Temui Istri Kapolri Supaya Dibantu, tapi Ditolak
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya siapa yang akan dihadirkan oleh kubu mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Salah satu penasihat hukum berujar, akan ada dua saksi ahli yang bakal memberikan keterangan.
"Kami berencana menghadirkan ahli psikologi forensik, kedua yang masih tentatif ahli kimia," kata tim penasihat hukum Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca Juga: Detik-detik AKBP Dody Prawiranegara Sujud hingga Peluk Ayah dan Istri di Sidang Kasus Narkoba
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk mantan Kapolda Sumatera Batrat Irjen Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ditelepon Teddy Minahasa Minta Dody Prawiranegara Bergabung, Irjen (Purn) Maman: Jangan Mau, Lawan!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV