> >

Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam

Hukum | 16 Maret 2023, 09:25 WIB
Mantan Kapolsek Kalibaru yang terlibat dalam kasus narkotika Teddy Minahasa, Kompol Kasranto mengaku mau menjual sabu karena merasa aman tahu barang milik jendral, Rabu (22/2/2023) di PN Jakarta Barat. (Sumber: Tangkapan layar/Nadia Intan)

Kasranto mengaku tidak mengetahui kepada siapa Janto menjual sabu-sabu tersebut. Namun, ia tahu harga jual sabu-sabu itu yakni senilai Rp500 juta.

"Rp 500 juta, Yang Mulia," ucap Kasranto.

Seperti diketahui, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023).

Dalam kasus ini, Linda disebut bersama-sama dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif, telah bekerja sama menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca Juga: Teddy Minahasa Kesal Namanya Disebut Dody di Kasus Narkoba: Kalau Dua-duanya Masuk Siapa yang Nolong

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk mantan Kapolda Sumatera Batrat Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Ditelepon Teddy Minahasa Minta Dody Prawiranegara Bergabung, Irjen (Purn) Maman: Jangan Mau, Lawan!

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU