PPATK Catat Ada Indikasi TPPU dari Kejahatan Green Financial Crime, Ada yang Mengalir ke Politikus
Hukum | 16 Maret 2023, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan green financial crime sebesar Rp45 triliun menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Menurut Humas PPATK Natsir Kongah, dari jumlah Rp45 triliun tersebut di antaranya ada yang mengalir ke politikus.
Natsir mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, PPATK fokus pada green financial crime, seperti kejahatan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, perikanan, serta kelautan.
“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial crime itu ada Rp45 triliun,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: PPATK: Data Transaksi Rp 300 Triliun Ternyata Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu
“Di mana di antaranya mengalir kepada politikus. Itu pada periode Pemilu sebelumnya (2019).”
Meski demikian, ia menyebut, ada dugaan bahwa itu juga untuk persiapan pemilu di tahun-tahun selanjutnya.
Saat Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Forum menanyakan adanya indikasi dengan pola yang mirip untuk Pemilu 2024, Natsir menyebut setiap periode pemilu selalu ada.
“Dari penelitian yang dilakukan oleh PPATK, setiap periode pemilu ada saja muncul gejala seperti itu, hampir sama polanya.”
“Seperti misalnya memberikan izin terhadap galian tambang, atau lahan,” imbuhnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV