> >

Dilaporkan ke KPK, Wakil Menkumham: Tak Ada Satu Sen Pun Saya Terima

Hukum | 14 Maret 2023, 14:47 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari pihak manapun.

Eddy--sapaan karib Edward Omar, menanggapi adanya laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (14/3/2023) soal dugaan pemerasan dan gratifikasi.

"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujar Eddy, Selasa (14/3/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Wakil Menkumham ini tak ingin menanggapi secara serius ihwal aduan yang dilayangkan oleh Sugeng. Pasalnya, lanjut Eddy, permasalahan itu merupakan persoalan profesional antara dua asisten pribadi Eddy, inisial YAR dan YAM dengan Sugeng Teguh Santoso.

Dia kemudian mempersilakan publik dan pihak terkait untuk mengonfirmasi ihwal pelaporan Sugeng Teguh Santoso kepada asprinya, YAR dan YAM.

"Silahkan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata dia menegaskan.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Dilaporkan ke KPK oleh IPW, Dugaan Terima Uang Rp7 Miliar

Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan. Berdasarkan laporan itu, ada aliran dana Rp7 miliar yang diterima Eddy melalui asisten pribadinya. 

“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wakil Menteri EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp7 miliar,” jelas Sugeng, Selasa.

Menurut penjelasan Sugeng, peristiwa pemberian dana terjadi antara April 2022 sampai 17 Oktober 2022.

Sugeng pun mengaku turut melampirkan 4 alat bukti transfer, serta rekam jejak percakapan sebagai pendukung aduannya ke KPK.

Percakapan itu menegaskan bahwa Wamen EOSH memiliki hubungan dengan dua aspri Eddy, yakni YAR dan YAM yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui.

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Wamenkumham: Belum Inkrah Kita Tak Bisa Komentar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU