Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028 akan Digelar Besok
Hukum | 14 Maret 2023, 14:33 WIBAgar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, kata Fajar, maka ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya ketua dan wakil ketua sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945, yang dimaknai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak ditentukan oleh pembuat undang-undang, melainkan para hakim.
Selanjutnya, pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.
Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Diperiksa oleh Majelis Kehormatan
Setelah ketua dan wakil ketua MK terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang MK, sebelum mengemban jabatan, mereka harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agama.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin (20/3/2023) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Selanjutnya, sidang pleno khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden atau Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya, serta pegawai kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara