> >

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028 akan Digelar Besok

Hukum | 14 Maret 2023, 14:33 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan ketua dan wakil ketua MK periode 2023-2028 dijadwalkan untuk digelar besok, Rabu (15/3/2023) melalui rapat pleno hakim MK. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dijadwalkan untuk digelar besok, Rabu (15/3/2023) melalui rapat pleno hakim MK.

"Pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK," kata Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (14/3) dilansir dari Antara.

Fajar menjelaskan, tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Berdasarkan aturan tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.

Pemilihan tersebut juga perlu dihadiri oleh sedikitnya tujuh hakim konstitusi.

Apabila rapat pleno hakim dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi maka pemilihan ditunda paling lama dua jam. 

Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi.

Baca Juga: Pemilihan Ketua MK akan Segera Digelar, Anwar Usman dan Arief Hidayat Kandidat Terkuat Jadi Sorotan

Fajar menambahkan, pemilihan ketua dan wakil ketua MK ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. 

Putusan tersebut menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan itu selesai diucapkan. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU