RUU Kesehatan Mulai Dibahas, Kemenkes Ajak Masyarakat untuk Kirim Masukan ke Link Ini
Kesehatan | 13 Maret 2023, 15:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan mulai dibahas. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai koordinator wakil pemerintah mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) dari masyarakat.
DIM merupakan salah satu layanan yang disediakan untuk menampung aspirasi, masukan, dan tanggapan masyarakat atau partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation) terkait penyusunan materi RUU Kesehatan.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Buruh Tolak PERPPU Omnibus Law, RUU Kesehatan Hingga Minta Sahkan RUU PPRT!
Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril, memastikan bahwa pihaknya akan mendengarkan masukan dari masyarakat terkait RUU Kesehatan.
“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” ujar Muhammad Syahril, Senin (13/3/2023), melalui keterangan tertulis.
Berikut link yang dapat digunakan untuk mengirimkan masukan RUU Kesehatan: https://partisipasisehat.kemkes.go.id/
Selain menyediakan laman khusus, Kemenkes juga melakukan kegiatan partisipasi publik, baik secara luring mau pun daring. Jadwal kegiatan telah tersedia di laman tersebut.
Kegiatan itu dilakukan melalui kerja sama antar institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, Civil Society Organization (CSO), hingga organisasi lain.
Baca Juga: Alasan IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law: Tak Transparan hingga Ada Upaya Liberasisasi Kesehatan
Partisipasi publik penting didengarkan dan dipertimbangkan. Pasalnya, RUU Kesehatan nantinya akan menjadi landasan dilakukannya reformasi di sektor kesehatan. Harapannya, layanan kesehatan dapat diakses dengan lebih mudah, murah, dan akurat.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV