Pengacara Teddy Minahasa Hadirkan 5 Saksi Meringankan, Ada Jurnalis hingga Pakar Hukum
Update | 13 Maret 2023, 12:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara atau penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan dalam sidang kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Saksi-saksi tersebut terdiri dari berbagai profesi, ada jurnalis hingga pakar hukum pidana.
"Mereka hadir, menyaksikan pemusnahan, dan melihat dengan mata sendiri bentuk nyata dari sabu tersebut waktu dimusnahkan, bahkan ada juga yang melihat sebelum dimusnahkan," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (13/3) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Lima saksi tersebut terdiri dari seorang jurnalis bernama Jontra Manvi Bahra, wiraswasta bernama Zukri Alamsyah, dan pengacara bernama Jasman.
Kemudian, dua saksi atau ahli yang dihadirkan ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting.
Usai memastikan identitas para saksi, majelis hakim meminta para saksi untuk bersumpah sesuai keyakinan masing-masing.
Kemudian, pada pemeriksaan pertama, hakim menanyai dua saksi yakni Jontra dan Jasman. Jontra menjadi saksi pertama yang ditanyai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Baca Juga: Teddy Minahasa dan Linda Disebut Menikah di Sukabumi, Alasannya Tak Mau Berdosa
Dalam keterangannya, Jontra mengaku menyaksikan acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
Sebelumnya, di dalam persidangan terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.
Para terdakwa terdiri dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen (Pol) Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara, dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Kemudian, ada Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Linda berperan menawarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ia sebut sebagai "barangnya jenderal" kepada Kasranto.
Baca Juga: Percakapan Linda dan Teddy Minahasa Singgung soal Eks Kapolres Bukittinggi: Gak Bener Wonge
Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu. Sementara itu, Janto meminta warga sipil yang bekerja sebagai nelayan, Muhamad Nasir untuk mencarikan pembeli.
Akhirnya Nasir menghubungkan Janto dengan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp500 juta secara tunai.
Jaksa mendakwa Teddy dan komplotan kasus narkotika ini telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran sabu.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV