Relawan Jokowi Mania Nusantara Dukung Prabowo Maju Pilpres 2024
Politik | 13 Maret 2023, 05:15 WIBPerlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga: Pengamat: Jokowi Berpeluang Jadi "Kingmaker" di Pemilu 2024, tapi Ada Tiga Hal yang Harus Dipenuhi
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara