Berkaca pada Kasus Mario Dandy, Kriminolog Beberkan Empat Hal yang Dapat Kontrol Perilaku
Hukum | 12 Maret 2023, 20:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan hingga koma yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17) menyita perhatian publik, termasuk kriminolog anak, Haniva Hasna.
Haniva menilai aksi beringas ini dikarenakan kurangnya kontrol perilaku dari Mario. Hal itu membuat pemuda yang kini berstatus tersangka tersebut tidak berpikir panjang seakan tak paham konsekuensi dari apa yang diperbuatnya.
Haniva kemudian menyebut, sejatinya terdapat empat hal yang dapat mengontrol perilaku seseorang agar tidak berujung pada tindak kekerasan atau kejahatan.
Pertama, kata Haniva, adalah attachment atau ikatan dengan orang tua maupun orang terdekat.
"Sehingga ketika punya ikatan yang baik, kita akan terkontrol untuk tidak melakukan perbuatan yang jahat, karena kita mengingat bagaimana orang tua kita, pasangan, hingga guru-guru kita," kata Haniva dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/3/2023).
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Mario Dandy, Kriminolog: Sangat Jelas Ada Beberapa Peran, Utamanya sang Eksekutor
Hal kedua adalah komitmen terhadap cita-cita atau masa depan.
"Karena ketika ini tidak ada, anak mudah sekali melakukan hal-hal yang tidak baik," ucapnya.
Selanjutnya adalah keterlibatan terkait kegiatan positif yang membuat terkungkung secara norma, moral, dan nilai.
"Terakhir adalah kepercayaannya, baik terhadap Tuhan, agama, norma masyarakat maupun hukum," tegas Haniva.
"Ini yang membuat seseorang, baik anak-anak maupun dewasa, menjadi rem ketika mereka akan melakukan sesuatu yang dianggap tidak baik."
Baca Juga: Mario Dandy Menangis saat Rekonstruksi, Kriminolog: Dia Sebelumnya Superior Jadi Inferior
Diberitakan sebelumnya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terhadap David (17), putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, terjadi pada 20 Februari 2023.
Akibat penganiayaan tersebut, David sempat mengalami koma dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka. Sedangkan AG, pacar Mario, ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum, karena masih di bawah umum.
Mario dan Shane kini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG disangkakan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Penganiayaan David, Kriminolog Singgung Pengendalian Diri Mario: Ini Buat Cara Berpikirnya Mandek
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV