> >

Rekonstruksi Kasus Mario Dandy, Kriminolog: Sangat Jelas Ada Beberapa Peran, Utamanya sang Eksekutor

Hukum | 12 Maret 2023, 18:21 WIB
Rekonstruksi kasus Mario Dandy Satrio (20) menganiaya D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kriminolog Anak, Haniva Hasna, menyebut rekonstruksi  penganiayaan terhadap David Ozora secara jelas menunjukkan beberapa peran dalam perkara tersebut. (Sumber: KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Anak, Haniva Hasna, menyebut rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora secara jelas menunjukkan beberapa peran dalam perkara tersebut.

Rekonstruksi kasus tersebut telah digelar Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara(TKP), perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

"Dari rekonstruksi kemarin itu, sangat jelas bahwa ada beberapa peran di situ," kata Haniva, dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/3/2023). 

Pertama peran utama, yakni Mario Dandy Satrio yang menjadi eksekutor.

"Peran utama, yakni eksekutor, dan jelas sekali siapa eksekutornya," ujarnya. 

Peran kedua adalah asisten, seseorang yang membantu peran utama untuk melakukan kekerasan itu.

Ketiga adalah peran reinforcer, seseorang yang datang ke TKP yang kemudian membakar gairah pelaku untuk melakukan kejahatan, lalu dia juga biasanya melakukan pengambilan gambar baik foto maupun video.

"Tetapi dia tidak melakukan apa pun, jadi dia kesitu hanya untuk menghasut pelaku untuk melakukan kejahatan," jelasnya.

Peran berikutnya adalah defender, yakni orang lain yang melihat kejadian dan menghentikan kekerasan itu.

"Terakhir adalah outsider, yakni orang lain yang tidak terlibat dan apa yang harus segera dilakukan dan itu kejadian apa," ucapnya.

Meski demikian Haniva tak menjelaskan secara rinci, siapa-siapa saja yang menyandang peran tersebut. 

Baca Juga: Rekonstruksi Brutal Penganiayaan David, Psikolog Pertanyakan Lingkungan yang Menumbuhkan Pelaku

Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi penganiayaan David pada Jumat kemarin memperagakan 40 adegan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, terdapat sejumlah penambahan adegan saat rekonstruksi dilakukan.

"Ternyata dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan kemudian kita padukan dengan hasil digital forensik, ternyata berkembang menjadi 40 adegan," kata Hengki seusai proses rekonstruksi, Jumat (10/3).

Menurut penjelasannya, adegan tambahan diperoleh penyidik dari saksi-saksi yang turut melakukan adegan rekonstruksi tersebut.

"Ini rekonstruksi tadi, ternyata dari salah satu saksi mengatakan ada beberapa angle yang belum kita terima."

Di sisi lain, Hengki mengatakan, rekonstruksi ini digelar dalam rangka untuk membantu penyidik agar kasus penganiayaan David menjadi terang benderang.

"Artinya di sini kita dalam rangka membuat terang tindak pidana yang terjadi, melihat peran masing-masing tersangka, dan juga dalam rangka pemenuhan unsur pasal yang kita sangkakan," tegasnya.

Dalam rekonstruksi, Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Sementara AG, pacar Mario yang tutur berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi, tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Hal ini dikarenakan status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

Baca Juga: Terungkap Saat Rekontruksi, Begini Cara Mario Intimidasi David Ozora

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU