Mahfud MD Bongkar Temuan Deposit Box Rafael Alun tentang Uang Rp37 Miliar
Update | 12 Maret 2023, 14:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menungkapkan penemuan bukti pencucian uang Rafael Alun sebesar Rp37 miliar, Sabtu (11/3/2023).
Mahfud juga mengungkapkan, uang diduga hasil suap di deposit box Rafael luput dari pengetahuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpang ratusan (miliar) di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," ujar Mahfud, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3) dilansir dari Kompas.com.
Dia menerangkan, pihak yang bisa mengetahui secara pasti detail dari deposit box Rafael adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Gegara Pindah-Pindah Bank Uang Rp37 Miliar Rafael di Safe Deposit Box Terbongkar
Mahfud menyebut, sebelumnya Rafael sudah bolak-balik ke berbagai deposit box atau tempat penyimpanan uang.
Ketika Rafael hendak datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut, PPATK langsung memblokir deposit box milik Rafael.
"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud MD.
"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk USD," imbuhnya.
Baca Juga: Saat KPK Lupa Kantongi Indikasi Pencucian Uang Rafael, Firli ke Mahfud: Saya Belum Tahu, Bos!
Ia menyebut, uang yang ditemukan di deposit box sebesar Rp 37 miliar itu belum total keseluruhan uang Rafael.
"Oh itu punya deposit box sekian. Itu pun yang baru ditemukan baru sebagian, Rp 37 miliar itu," tegasnya.
Uang tersebut diduga bersumber dari hasil suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut.
Temuan uang Rp37 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing itu kini sudah diblokir PPATK.
“(Uang itu) valuta asing. Kan menduga (dari suap),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (10/3).
PPATK, kata dia, menemukan safe deposit box milik Rafael yang disimpan di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).
Ivan menambahkan, uang tersebut di luar nilai Rp 500 miliar terkait mutasi 40 rekening yang sudah diblokir PPATK.
"Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah,” ujar Ivan.
Meski demikian, Ivan enggan menjawab ketika ditanya mengenai dasar dugaan suap tersebut.
Ivan juga tak menjawab saat ditanya apakah Rafael mencoba menarik uang tunai dalam jumlah besar setelah menjadi sorotan publik.
Ia hanya menegaskan, Rafael diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaannya.
“Kami duga ada upaya menyembunyikan harta kekayaan,” ujar Ivan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com