Polri Jamin Perlindungan Richard Eliezer Setelah LPSK Mundur
Hukum | 12 Maret 2023, 05:45 WIBSaat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.
LPSK secara resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Baca Juga: Ternyata Ada Perbedaan Pendapat di Pimpinan LPSK soal Keputusan Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Hal itu terjadi setelah Richard melakukan komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.
Richard dinilai melanggar perjanjian perlindungan LPSK yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV