> >

Gegara Pindah-Pindah Bank Uang Rp37 Miliar Rafael di Safe Deposit Box Terbongkar

Hukum | 12 Maret 2023, 05:05 WIB
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sengaja berpindah-pindah bank untuk memutar aliran dana yang diduga hasil kejahatan.

Hal itu jugalah yang membuat uang Rp37 miliar yang berada di safe deposit box terbongkar. Gelagat Rafael memutar uang tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan temuan Rp37 miliar setelah Rafael mendatangi bank dan ingin membuka safe deposit box.

Setelah proses pembukaan deposit boks selesai, PPATK melakukan pemblokiran atas dana dalam deposit tersebut. 

Baca Juga: Tak Tahu Safe Deposit Box Rafael dan Skandal Rp300 Triliun, Prastowo: Wewenang Kemenkeu Terbatas

Menurut Mahfud awalnya PPATK tidak bisa membuka safe deposit box Rafael lantaran tidak memiliki dasar hukum.

Setelah berkoordinasi dengan aparat hukum dalam hal ini KPK, PPATK kemudian bisa membuka deposit boks tersebut dan didapat uang Rp37 miliar.

"Dalam keadaan itu, lalu dikoordinasikan dicari dasar hukumnya. Tanya ke KPK, bisa enggak dibongkar. Akhirnya dibongkar, ketemu isinya satu deposit boks itu Rp37 miliar dalam bentuk US dollar," ujar Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Mahfud menambahkan dugaan ada aliran dana lain dari Rafael yang belum dibekukan oleh PPATK karena tidak mengantongi dasar hukum. 

Baca Juga: Rafael Alun Simpan Rp37 Miliar di 'Safe Deposit Box', PPATK: Baru dalam Beberapa Hari Ini!

Menurut Mahfud dalam memblokir rekening seseorang harus berhati-hati dan perlu dipastikan dana tersebut diduga hasil pencucian uang. 

Meski begiti PPATK sudah mendata aliran dana yang bersumber dari Rafael, keluarganya dan dari badan hukum lain yang berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak itu. 

"Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum itu harus dikonstruksi menjadi hukum dari mana tadinya dan dilacak, sudah ada ilmunya lah," ujar Mahfud. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU