> >

Beredar 2 Versi Surat Pertamina, Versi Pertama Pernyataan Korban Kebakaran Plumpang Tidak Menuntut

Peristiwa | 11 Maret 2023, 22:03 WIB
Ibu negara Iriana Jokowi menyapa korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di pengungsian, Koja, Jakarta Utara, Minggu (6/3/2023). (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Setelah viralnya polemik surat pernyataan santunan dengan syarat tak boleh gugat, Pertamina mengubahnya menjadi surat tanda terima.

Terbaru, keluarga dari almarhum Iqbal (9) menerima surat tanda terima seiring proses penerimaan jenazah, Rabu (8/3/2022) kemarin.

Ibunda Iqbal, Desiyana (35), menerima surat yang isinya hanya tiga poin, tanpa ada embel-embel larangan menggugat Pertamina.

"Itu sudah beda dari yang kemarin, sudah tidak ada penuntutan di situ," kata Desiyana, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).

Perbedaan signifikan terrlihat pada poin ketiga yang berbunyi, "Pertamina Group tidak akan melayani, apabila ada permintaan atau klaim dari pihak lain terkait dengan uang pemakaman yang telah diberikan". Surat versi kedua ini juga diakhiri dengan adanya materai Rp10.000 yang ditandatangani pihak keluarga.

Baca Juga: Ibu ini Nangis Tak Dapat Nasi, Lantaran Bukan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Terkait surat pernyataan santunan tak boleh menggunat itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi, masih meminta konfirmasi soal itu.

“Saat ini kami mendata korban kebakaran terkait siapa saja ahli waris korban yang meninggal,” ucapnya.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU