> >

Kemenkeu Disorot Publik, Sri Mulyani: Banyak Orang Punya Masalah Keuangan, Seolah Muaranya di Kami

Peristiwa | 11 Maret 2023, 21:53 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam konferensi pers mengenai dugaan pencucian uang sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu di Jakarta, Sabtu (11/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani angkat bicara mengenai skandal yang berturut-turut menerpa lembaganya belakangan ini.

Ia mengaku pihaknya siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk "bersih-bersih" Kementerian Keuangan.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani usai lembaganya didera dua skandal heboh belakangan ini, mulai dari dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo hingga dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di kalangan pegawai Kemenkeu. Publik juga digegerkan oleh gaya hidup mewah yang dipertontonkan sejumlah pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2007. Ia juga menyebut Kemenkeu selalu berinisiatif mengawasi aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungannya.

Baca Juga: Tak Tahu Safe Deposit Box Rafael dan Skandal Rp300 Triliun, Prastowo: Wewenang Kemenkeu Terbatas

Sri Mulyani menekankan bahwa Kemenkeu memiliki whistleblowing system yang berjalan. Selama ini, hasil pengawasan internal itu tidak disampaikan ke publik, tetapi ia membuka kemungkinan buka data ke publik jika dibutuhkan.

Menurutnya, selama ini sudah ada lebih dari 1.200 whistleblower yang masuk sistem Kemenkeu. Semuanya diverifikasi untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Dan bagi (whistleblower) yang sudah legitimate, maka kami akan melakukan langkah-langkah seperti yang sudah saya sampaikan, kita cek LHKPN, SPT yang bersangkutan, profil keluarganya, media sosialnya," kata Sri usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Banyak orang punya masalah keuangan, seolah-olah muaranya di kami. Tapi enggak papa, kita akan tangani saja. Kita akan terus tangani berdasarkan aturan kepegawaian yang ada," lanjutnya.

Sri Mulyani menyebut, Kemenkeu hanya berwenang memberi sanksi disipilin sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 tahun 2011 tentang Disiplin PNS.

Dari peraturan tersebut, hukuman terberat yang bisa dijatuhkan Kemenkeu adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Karena Kementerian Keuangan adalah bendahara negara, kami bukan penegak hukum. Jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, itulah yang kita sampaikan ke APH (aparat penegak hukum)," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, dalam kurun 2007-2023, Kemenkeu telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 352 pegawai. Sedangkan 16 kasus yang melibatkan pegawai Kemenkeu dilimpahkan ke jalur hukum.

Baca Juga: Ratusan Pegawai Diduga Punya Harta Tak Wajar, Sri Mulyani Ungkap Sanksi Maksimal dari Kemenkeu

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU