> >

Respons Rekonstruksi, Keluarga David Dukung Polisi Jerat Mario Cs Dihukum Berat: Perannya Jelas

Peristiwa | 11 Maret 2023, 12:10 WIB
Rekonstruksi kasus Mario Dandy Satrio (20) menganiaya D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) (Sumber: KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA)

Dalam laporan Jurnalis Kompas TV Rangga dan Gahniyar, kondisi David Ozora per hari ini, Sabtu (11/3/2023) di RS Mayapada masih dalam kondisi belum sadar penuh dan masih dirawat di ICU. 

Sebelumnya, AG sendiri saat rekonstruksi penganiayaan David tidak dihadirkan oleh pihak kepolisian.

Usia AG yang masih di bawah umur jadi penyebab polisi menggunakan pemeran pengganti dalam rekonstruksi tersebut. 

Adapun Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anak pejabat pajak aniaya putra pengurus GP Ansor ini. 

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara AG kini resmi ditahan Polda Metro dengan pendampingan sejumlah pihak terkait.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU