Ronny Talapessy: Petugas LPSK Hadir saat Pengambilan Wawancara Richard, Artinya Sudah Sepengetahuan
Hukum | 11 Maret 2023, 07:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer setelah wawancara warga binaan Rutan Bareskrim Polri itu muncul di program televisi.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan menjelaskan pencabutan perlindungan Richard Eliezer karena dianggap melanggar peraturan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wawancara itu dinilai LPSK tanpa persetujuan, sehingga dianggap melanggar aturan Pasal 30 Ayat (2) huruf c UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Kemudian perjanjian perlindungan dan pernyataan yang telah ditanda tangani oleh Richard Eliezer.
Baca Juga: LPSK Hentikan Perlindungan pada Richard Eliezer
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah jika kliennya melanggar perjanjian perlindungan LPSK.
Perjanjian yang dimaksud yakni poin "tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK."
"Dalam perjanjian itu ditulis tanpa sepengetahuan. Saat pengambilan wawancara itu ada petugas LPSK, artinya kalau sepengetahuan mereka sudah tahu," ujar Ronny usai konfrensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jumat (10/3/2023).
Ronny menambahkan sebelum proses wawancara, sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan.
Baca Juga: Ternyata Ada Perbedaan Pendapat di Pimpinan LPSK soal Keputusan Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Dirinya juga secara langsung berkoordiasi dengan pimpinan LPSK terkait permohonan media untuk mewawancara Richard Eliezer.
Dalam koordinasi tersebut, salah satu pimpinan LPSK yang dihubungi memberikan izin dengan ketentuan jika Richard bersedia dan menyetujui diwawancara.
Adapun pimpinan LPSK yang dihubungi Ronny adalah Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
"Sehingga tidak benar LPSK tidak diberitahukan. Jadi saya punya dokumentasinya lengkap dan jelas, ada surat juga tembusan kepada kami," ujar Ronny.
Baca Juga: Bantah Eliezer Langgar Kontrak LPSK, Ronny Talapessy: Surat Izin Wawancara Dikirim ke LPSK!
Ronny menambahkan jika ada persoalan teknis koordinasi dalam internal LPSK mengenai persetujuan Richard menjadi narasumber, seharusnya tak perlu sampai merugikan kliennya.
Semestinya persoalan wawancara antara Richard Eliezer dengan media tidak masalah yang merugikan kliennya, apabila mengedepankan komunikasi yang baik.
"Kalau ada teknis koordinasi soal ini di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer. Ini kan masalah komunikasi antar pimpinan LPSK," ujar Ronny.
"Saya ada nuansa ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir, apabila LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif. Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," sambung Ronny.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV