> >

Ternyata Ada Perbedaan Pendapat di Pimpinan LPSK soal Keputusan Cabut Perlindungan Richard Eliezer

Hukum | 11 Maret 2023, 04:56 WIB
Richard Eliezer saat ditemui di rutan Bareskrim Polri dalam program eksklusif Rosi KOMPAS TV, Kamis (9/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer setelah wawancara warga binaan Rutan Bareskrim Polri itu muncul di program Rosi Kompas TV.

Namun, di balik keputusan pencabutan perlindungan Richard Eliezer itu, ternyata ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para pimpinan LPSK.

Hal ini dijelaskan oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Syahrial menyatakan, dalam pengambilan keputusan penghentian perlindungan Richard karena diwawancara Kompas TV, ada perbedaan pandangan dari para pimpinan LPSK.

Baca Juga: LPSK Hentikan Perlindungan pada Richard Eliezer

Menurut Syahrial, dua dari tujuh pimpinan LPSK meminta agar perlindungan kepada Richard Eliezer tetap dilanjutkan.

Adapun sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer ini dilakukan pada Kamis (9/3/2023), di hari yang sama saat Kompas TV menayangkan program Rosi eksklusif wawancara Richard Eliezer bertitel "Berani Jujur Richard Eliezer".

"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakin tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," ujar Syahrial dalam konferensi pers.

Di kesempatan yang sama, juru bicara LPSK Rully Novian menjelaskan, pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer berarti LPSK tidak lagi memberikan pengamanan yang melekat.

Baca Juga: Bantah Eliezer Langgar Kontrak LPSK, Ronny Talapessy: Surat Izin Wawancara Dikirim ke LPSK!

Adapun program perlindugan yang diberikan LPSK terhadap Richard di antaranya yakni berupa perlindungan fisik. Program ini berupa pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk di dalam rumah tahanan atau rutan.

Selain perlindungan fisik, LPSK juga memberi perlindungan pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, perlindungan hukum, dan terakhir perlindungan serta bantuan psikososial. 

Atas keputusan ini, LPSK menyerahkan perlindungan Richard Eliezer kepada perlindungan dari pihak lembaga pemasyarakatan atau lapas. 

"Jadi bukan lepas gitu saja. Memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan di setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," ujar Rully Novian.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU