> >

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David, Total 40 Adegan Diperagakan Mario Dandy dan Shane Lukas

Hukum | 10 Maret 2023, 18:59 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah selesai menggelar proses rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo di tempat kejadian perkara(TKP), perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi hari ini.

Menurut penjelasannya, terdapat sejumlah penambahan adegan saat rekonstruksi dilakukan.

Adapun adegan tambahan diperoleh penyidik dari saksi-saksi yang turut melakukan adegan rekonstruksi tersebut.

"Ternyata dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan kemudian kita padukan dengan hasil digital forensik, ternyata berkembang menjadi 40 adegan," kata Hengki seusai proses rekonstruksi, Jumat.

"Ini rekonstruksi tadi, ternyata dari salah satu saksi mengatakan ada beberapa angle yang belum kita terima."

Menurut Hengki, rekonstruksi ini digelar dalam rangka untuk membantu penyidik agar kasus penganiayaan David menjadi terang benderang.

"Artinya di sini kita dalam rangka membuat terang tindak pidana yang terjadi, melihat peran masing-masing tersangka, dan juga dalam rangka pemenuhan unsur pasal yang kita sangkakan," tegasnya.

Baca Juga: Momen Mario Dandy dan Shane Tiba di Lokasi Rekonstruksi, Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol

Dalam rekonstruksi, Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sementara AG, pacar Mario yang berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi, tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Hal ini dikarenakan status AG yang masih di bawah umur. 

"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, dikutip dari Antara.

Selama proses rekonstruksi digelar, AG pun digantikan oleh pemain pengganti.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan ini disinyalir terjadi usai Mario mendapatkan informasi dari APA bahwa AG pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

Pada 20 Februari 2023, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.

Mereka kemudian bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David pun terjadi.

Polisi telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari sejak ditahan pada Rabu (8/3/2023) lalu.

Baca Juga: Rubicon Mario Dandy Dihadirkan di Rekonstruksi Penganiayaan David, Terparkir di Lokasi Kejadian

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU