Kompolnas Desak Pemberi Suap Kasus Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng ikut Dipidana
Update | 10 Maret 2023, 11:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mendesak para pemberi suap kasus percaloan penerimaan Bintara Polri 2022 di Kepolisian Daerah (Polda) Jateng untuk diproses pidana, Kamis (9/3/2023).
Ia meyakini, hukuman tegas kepada para pemberi maupun penerima suap akan membuat mereka jera.
”Seleksi calon anggota Polri harus bersih dan profesional agar nantinya yang lulus seleksi dapat menjadi anggota Polri yang profesional dan bersih," tegasnya, Kamis (9/3) dilansir dari Kompas.id.
"Sehingga mereka bisa melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Menurut Poengky, lima polisi yang menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 harus menjalani proses pidana karena perbuatan tercela mereka melanggar aturan pidana.
”Suap itu (termasuk) tindak pidana. Seharusnya diproses pidana juga agar adil dan ada efek jera," tegasnya.
Ia menilai sanksi terhadap para pelaku itu terlalu ringan dan menguntungkan mereka.
Baca Juga: Sanksi Polisi Calo di Polda Jateng Disebut Terlalu Ringan, Kompolnas: Harusnya Proses Pidana
"Tindak pidana yang tidak diproses pidana dan hanya diproses etik justru menunjukkan adanya diskriminasi yang menguntungkan para pelaku,” tegasnya.
Ia pun berharap, lima polisi, yang terdiri dari Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW, serta dua ASN Polri yang jadi calo itu diberi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.
Senada, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mendorong para pelaku diproses pidana.
”Pencaloan, penipuan, suap, dan gratifikasi itu termasuk pelanggaran pidana. Jadi, kasus ini harus diproses pidana biar bisa diakses publik. Ini penting sebagai perwujudan bahwa Polri transparan dan berkeadilan,” ungkapnya, Selasa (7/3).
Ia menilai, kasus suap polisi ini telah menodai prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis yang dicanangkan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Menurut Sugeng, ada 90 calon Bintara di Polda Jateng yang menjadi sasaran dalam OTT tersebut. Mereka mengaku dimintai uang hingga ratusan juta rupiah untuk bisa masuk pendidikan.
Baca Juga: Tak Dipecat, 5 Polisi yang Tertangkap Tangan Jadi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Disanksi Ini
”Rekrutmen ini merupakan proses awal yang sangat penting. Kalau di awal saja sudah terjadi sogok-menyogok atau menggunakan uang, maka problem reformasi kultural polisi tidak akan pernah selesai sampai kapan pun,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy menyebut lima polisi calo dan dua ASN Polri dalam kasus ini telah dihukum.
Sanki yang diberikan kepada para pelaku ialah sanksi etik serta sanksi administrasi. Sanksi etik berupa permintaan maaf kepada institusi Polri, sedangkan sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun.
Selain itu, polisi calo penerimaan bintara di Polda Jateng itu juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 21-30 hari.
Sementara dua ASN Polda Jateng yang terlibat percaloan juga diturunkan pangkatnya menjadi satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan. Mereka juga dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama setahun.
Baca Juga: 5 Polisi Disidang Etik dan 2 ASN Polri Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng 2022
Kasus percaloan ini terungkap usai lima polisi dan dua ASN di Polda Jateng terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kasus percaloan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022 itu terungkap berkat aduan masyarakat. Divpropam Polri pun menyita uang hingga puluhan miliar dalam OTT tersebut.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.id