> >

Kompolnas Desak Pemberi Suap Kasus Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng ikut Dipidana

Update | 10 Maret 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi pidana suap. Para pemberi suap kasus percaloan penerimaan Bintara Polri 2022 di Kepolisian Daerah (Polda) Jateng didesak jalani proses pidana. (Sumber: Tribun Banyumas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mendesak para pemberi suap kasus percaloan penerimaan Bintara Polri 2022 di Kepolisian Daerah (Polda) Jateng untuk diproses pidana, Kamis (9/3/2023).

Ia meyakini, hukuman tegas kepada para pemberi maupun penerima suap akan membuat mereka jera.

”Seleksi calon anggota Polri harus bersih dan profesional agar nantinya yang lulus seleksi dapat menjadi anggota Polri yang profesional dan bersih," tegasnya, Kamis (9/3) dilansir dari Kompas.id.

"Sehingga mereka bisa melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Menurut Poengky, lima polisi yang menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 harus menjalani proses pidana karena perbuatan tercela mereka melanggar aturan pidana.

”Suap itu (termasuk) tindak pidana. Seharusnya diproses pidana juga agar adil dan ada efek jera," tegasnya.

Ia menilai sanksi terhadap para pelaku itu terlalu ringan dan menguntungkan mereka.

Baca Juga: Sanksi Polisi Calo di Polda Jateng Disebut Terlalu Ringan, Kompolnas: Harusnya Proses Pidana

"Tindak pidana yang tidak diproses pidana dan hanya diproses etik justru menunjukkan adanya diskriminasi yang menguntungkan para pelaku,” tegasnya.

Ia pun berharap, lima polisi, yang terdiri dari Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW, serta dua ASN Polri yang jadi calo itu diberi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. 

Senada, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mendorong para pelaku diproses pidana.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU