Richard Eliezer Ungkap Alasan Bersimpuh di Kaki Orangtua Yosua: Saya Berusaha Tebus Kesalahan
Peristiwa | 10 Maret 2023, 08:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer sempat terdiam sejenak, lalu menjawab pertanyaan momen terberat yang dialami dalam hidupnya, sebuah momen ketika ia harus menjalani sidang pembunuhan Brigair J.
Momen itu terjadi, kata dia, saat ia bertemu keluarga Brigadir Yosua Hutabarat dan minta maaf secara langsung atas perbuatan yang diperbuatnya.
Icad, panggilan Richard Eliezer, waktu itu tak kuasa menangis saat bersimpuh di kaki Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, orangtua dari Brigadir J saat persidangan.
"Yang paling berat, ketika saya bertemu dengan keluarga bang Yos," kata Eliezer di program eksklusif Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam.
Baca Juga: Eliezer Tertawa Lepas, Dinilai Mirip Ronny Talapessy saat Lawan Ferdy Sambo cs: seperti Kakak Adik
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu lantas berhenti sejenak, hela napas dan mengungkapkan bagaimana penyesalan atas perbuatan yang telah ia perbuat hingga akhirnya bersimpuh di kaki orang tua Brigadir J.
"Saat saya bertemu kedua orang tua bang Yos, saya merasa sangat bersalah kepda keluarga bang Yos. Saya berharap dibukakan pintu maaf," ujarnya.
Untuk itulah, momen ketemu keluarga Yosua itu disebutnya sebagai momen terberat dan bikin lunglai dirinya tak berdaya.
Makanya, ia memilih untuk terus jujur di persidangan pembunuhan Brigadir J.
Hal itu, kata dia, sebagai bentuk penebusan atas kesalahan dirinya dalam peristiwa penembakan yang terjadi 8 Juli 2022 lalu itu di rumah atasannya bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.
"Saya berusaha menebus kesalahan saya dengan berkata jujur," ucapnya.
Baca Juga: Berusaha Tegar, Richard Eliezer Luluh saat Orangtua Hadir di Persidangan: Sedih, Tidak Tega
Ia juga telah bersiap dengan segala risiko atas pilihan jujur yang ia lakukan agar dibukakan maaf dari keluarga Yosua.
Richard Eliezer kini ia menjadi warga binaan di Rutan Bareskrim Cabang Salemba sejak 27 Februari 2023 lalu usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV