Lagi, Hakim Vonis Mati, Kali Ini untuk Calon Pendeta di Alor NTT: Terbukti Cabuli 9 Anak
Hukum | 10 Maret 2023, 06:50 WIBAdapun hal yang disebut memberatkan terdakwa, yakni :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan
- Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban
- Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat
- Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja
- Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.
- Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews