> >

Pengamat: Status Partai Prima Tak Bisa Dibarter dengan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 19:33 WIB
Bendera Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. (Sumber: YouTube Partai Prima)

KPU, nilai Jabo, bertindak tidak profesional saat melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima, sehingga partainya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Itu bukan permohonan sengketa pemilu, ini yang harus dipahami. Karena kami tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Untuk itu, Agus mengklarifikasi bahwa Partai Prima tidak membawa agenda politik dalam gugatannya terkait penundaan pemilu, melainkan yang diinginkan partainya ialah bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Selama Persidangan Gugatan Partai Prima di PN Jakpus, KPU Tak Pernah Hadirkan Saksi

"Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu,” ucap Jabo.

“Kawan-kawan bisa track, kita justru berkampanye mengatakan bahwa penundaan pemilu adalah inkonstitusional,” imbuhnya.

 


 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU