> >

Pengamat: Status Partai Prima Tak Bisa Dibarter dengan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 19:33 WIB
Bendera Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. (Sumber: YouTube Partai Prima)

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima bersedia mencabut poin kelima gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Namun, partai politik (parpol) pimpinan Agus Jabo Priyono itu memberikan syarat, yaitu partainya diloloskan oleh KPU RI menjadi parpol peserta pemilu. 

Baca Juga: Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Penundaan Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Menanggapi hal itu, Koodinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow menyatakan, gugatan Partai Prima yang sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak boleh dicabut kembali. 

Sehingga, status Partai Prima yang tidak memenuhi syarat sebagai calon parpol peserta pesta demokrasi, tidak bisa dibatalkan dengan putusan tersebut.

"Meminta diloloskan untuk ikut pemilu sebagai barter dari pencabutan gugatan, jelas enggak boleh, sebab melanggar aturan pemilu," kata Jeirry kepada Kompas TV, Kamis (9/3/2023). 

"Jika yang mau dicabut adalah gugatan di PN Jakpus yang sudah diputuskan, jelas tak boleh lagi. Sebab sudah ada putusannya, kan," ujarnya. 

Menurut dia, melayangkan gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima ke PN Jakpus itu salah alamat. 

"Jika satu partai tidak lolos dalam verifikasi sehingga tak boleh ikut pemilu, maka hanya Bawaslu dan PTUN yang bisa meloloskannya jika partai tersebut menang dalam gugatannya. Selain itu, memang tak ada lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Jabo menegaskan, alasannya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU