> >

4 Pertimbangan Majelis Hakim Ringankan Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris

Hukum | 9 Maret 2023, 15:57 WIB
Terdakwa Tregedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). (Sumber: Surya/Luhur Pambudi)

Baca Juga: Ditanya Soal Kanjuruhan, Erick Thohir: Satu-satu Harus Diselesaikan

Kekecewaan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Ringannya vonis yang dijatuhkan kepada Abdul Haris itu sontak membuat salah satu orang tua korban Tragedi Kanjuruhan kecewa berat. 

Cholifatul Noor selaku ibu dari salah satu korban meninggal Tragedi Kanjuruhan tak kuasa menahan tangisnya usai mengetahui vonis ringan Abdul Haris. 

Menurutnya vonis hakim kepada terdakwa masih jauh dari rasa keadilan bagi para korban. 

“Model B saya mintanya lebih dari model A, kalau model A itu menurut saya sudah manipulasi mas, sudah banyak kebohongan di situ," kata Noor saat ditemui oleh tim KOMPAS TV, Kamis (9/3). 

Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC: Tak Adil kalau Semua Dilimpahkan ke Kami

Noor menyebut Tragedi Kanjuruhan bukanlah musibah, melainkan pembunuhan. Ia menegaskan akan terus berjuang demi keadilan anaknya dan korban-korban lain. 

“Dibunuh anak saya mas, itu bukan musibah mas, dibunuh, benar-benar dibunuh anak saya. Itu yang buat saya enggak rela sampai sekarang. Sampai kapan pun saya tetap berjuang mas, sampai seadil-adilnya,” kata dia.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Surya


TERBARU