Yusril: Ada Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 14:06 WIBSebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terkait keputusan majelis hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/3/2023).
Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat untuk menyetop seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024.
"Insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Ia menyatakan, pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas untuk proses banding tersebut.
Baca Juga: Partai Prima: Jangan Bikin Opini Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV