Besok, KPU Akan Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 13:23 WIBPadahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibatnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Baca Juga: Partai Prima: Jangan Bikin Opini Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV