> >

Polisi Tunda Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, Ini Alasannya

Hukum | 9 Maret 2023, 10:54 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Davod Ozora, AG ditahan selama 7 hari ke depan, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban David.

 

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi sehingga Mario menganiaya David sampai koma.

Baca Juga: Shane Sebut Mario Cerita Pacarnya AG Diduga Dilecehkan oleh David, Disebutkan dalam BAP

Selain itu, Shane Lukas juga kedapatan merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU