> >

Polisi Rekonstruksi Penganiayaan David Hari Ini, Mario Dandy cs Bakal Peragakan 23 Adegan

Peristiwa | 9 Maret 2023, 07:07 WIB
Mario Dandy Satrio anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak mengaku menyesal menganiaya korban penganiayaannya, David Ozora, Sabtu (25/2). (Sumber: Kompas.com)

Diwartakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 lalu.

Penganiayaan David tersebut dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat pajak yang dipecat Rafael Alun Trisambodo, lantaran emosi usai mengetahui bahwa David diduga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap AG, kekasihnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai pihak yang memprovokasi Mario. AG juga telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketiganya kini telah ditahan.

Mario dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara AG Pacar Mario Dandy ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). 

Baca Juga: Diungkap Saksi Kunci, Mario Usai Aniaya David hingga Koma Malah Main Gitar di Polsek Pesanggrahan

Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2, subsider 351 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU