> >

Polisi dalami Peran APA di Kasus Penganiayaan David Ozora lewat Pemeriksaan Mario Dandy

Hukum | 9 Maret 2023, 04:55 WIB
Dolfie Rompas, pengacara tersangka penganiayaan Mario Dandy, gagal menemui David yang masih tak sadarkan diri di ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Adapun peristiwa penganiayaan David Ozora (17) terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar Pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

 

Selain kedua tersangka Polda Metro juga menetapkan AG (15), pacar Mario Dandy untuk ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU