> >

Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Penundaan Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 07:10 WIB
Bendera Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima (Sumber: YouTube Partai Prima)

“Kawan-kawan bisa track kita justru berkampanye mengatakan bahwa penundaan pemilu adalah inkonstitusional.”

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengusulkan adanya jalan tengah sebagai solusi agar persoalan antara Partai Prima dan KPU tidak bergeser pada penundaan pemilu.

Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 demi Tegaknya Konstitusi

Apabila memiliki ruang, kata dia, maka KPU bisa menelisik ulang data-data yang telah disampaikan Partai Prima, sebagaimana Partai Prima yang menginginkan hak politiknya dipulihkan untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

"Jadi mestinya jika memang bukti-buktinya kuat dan dinyatakan terbukti, Bawaslu juga mengatakan memang ada kesalahan di situ. Maka yang harus dilakukan KPU, ya pulihkan saja," imbuhnya.

Sedangkan, lanjut dia, Partai Prima bisa mencabut poin kelima dalam gugatan-nya yang meminta KPU mengulang tahapan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7.

"Ini berandai-andai ya, ketika, misalnya, ini banding, ada memori banding, ada kontra memori banding, misalnya, meskipun tidak wajib, kan di situ kalau perlu ditegaskan juga, ‘Kami menyatakan tidak lagi mendesak atau meminta petitum nomor lima’," tutur Taufik Basari.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Disebut Berpotensi Duet Kembali di Pemilu 2024

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU