Anggota DPR RI Menilai Penundaan Tahapan Pemilu Adalah Putusan yang Kacau
Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arif Wibowo, berpendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah putusan yang kacau.
Pernyataan tersebut disampaikan Arif dalam dialog Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/3/2023).
Awalnya Arif menjawab pertanyaan Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Forum mengenai apakah wacana penundaan pemilu di jalur politik dan panggung pengadilan merupakan satu kesatuan?
“Saya kira ada rentetan yang panjang ya,” tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
“Tapi Komisi II DPR kan tidak pernah membahas soal ini, karena nanti tanggal 15 kita akan membahas Perppu Pemilu, yang pernah dikeluarkan untuk kemudian seharusnya mendapatkan persetujuan DPR pada sidang paripurna.”
Ia pun menyebut bahwa putusan tentang penundaan tahapan pemilu tersebut merupakan putusan yang aneh bahkan kacau.
“Jadi, saya kira ini adalah putusan pengadilan yang sangat aneh, mengejutkan, dan bahkan bisa dibilang putusan yang kacau.”
Arif juga memastikan bahwa ada gerakan yang memang tidak menginginkan pemilu dilaksanakan sesuai jadwal.
“Kalau dalam politik kita melihatnya, ya sudah pasti, ada satu gerakan yang memang tidak ingin pemilu dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal, tahapan,dan program yang ada.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV