KPU Tegaskan Bakal Banding atas Putusan PN Jakpus: Kami Tak Setuju Penundaan Pemilu 2024
Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menegaskan bakal menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan banding. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ekspresi tidak setuju dengan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Menanti Undangan Bahas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 dari Komisi II DPR
"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut,” kata Hasyim Asy'ari di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
“Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding.”
Hasyim menyebut upaya banding terhadap amar putusan PN Jakarta Pusat akan ditempuh KPU RI dalam waktu dekat.
"KPU akan banding, satu, dua hari ini lah," ujar Hasyim.
Hasyim meminta pihak yang menuding KPU RI tidak serius dan cenderung meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus, agar membaca kembali serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh KPU.
Baca Juga: Eks Ketua Bawaslu: KPU Bisa Abaikan Putusan PN Jakpus soal Gugatan Prima, Pemilu Jalan Terus
Adapun pihak yang dinilai menuding KPU tak serius menghadapi gugatan Partai Prima adalah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV