> >

Bahas Putusan Penundaan Pemilu, Pakar Sebut Hakim Tabrak Konstitusi Adalah Pelanggaran Akut

Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 06:40 WIB
Bayu Dwi Anggono di Satu Meja The Forum, Rabu (8/3/2023) menyebut jika hakim menabrak konstitusi, itu adalah pelanggaran yang cukup akut. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Ini bentuknya memang keputusan hukum tapi isinya adalah keputusan politik, karena kalau keputusan hukum enggak mungkin ada putusan semacam ini,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan pemilu lima tahun sekali merupakan perintah dari konstitusi.

Sementara, hakim di semua tingkatan peradilan, baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, dalam sumpahnya adalah menegakkan konstitusi dan perundang-undangan.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Pastikan Pemerintah Jamin Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

“Paling tinggi adalah konstitusi, sehingga harusnya ketika akan memutuskan sebuah perkara, dilihat dulu, ‘Ini secara konstitusi saya tabrak atau tidak?’,” lanjut Bayu.

Ketika ditabrak, lanjut Bayu, seharusnya hakim menyadari bahwa tidak mungkin ia menabrak konstitusi, karena konstitusi itu adalah pegangan dari semua hakim.

“Jadi ini jelas tidak bisa disebut nalar hukum, karena kalau nalar hukum pasti tidak berhenti di situ.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU