Kemenkumham: Penetapan Status Hukum AG Sudah Penuhi UU SPPA
Hukum | 9 Maret 2023, 04:35 WIBSebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya remi menetapkan AG (15) sebagai pelaku ketiga kasus penganiayaan David Ozora.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai Rabu (8/3/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan penahanan AG merupakan pertimbangan penyidik agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana.
Di samping itu ancaman hukuman kasus penganiayaan yang menjerat AG sebagai pelaku lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tahan AG terkait Kasus Mario Dandy
"Kenapa ditahan di LPKS karena ada pertimbangan penyidik dan mitra melakukan penahanan di LPKS karena AG ini anak yang berkonflik dengan hukum dan dia butuh pendampingan dan sebagainya," ujar Hengki.
Adapun peristiwa penganiayaan dengan korban David Ozora (17) terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar Pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).
Sebelum AG, polisi telah menetapkan dua pelaku lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19) sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV