Kemenkumham: Penetapan Status Hukum AG Sudah Penuhi UU SPPA
Hukum | 9 Maret 2023, 04:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipastikan telah mengikuti pedoman dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA terkait proses penahanan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Ditjenpas Kemenkumham, Dwi Elyana Susanti menjelaskan, selama AG menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan David Ozora, pihaknya selalu memberi pendampingan.
Pendampingan yang dilakukan untuk menjamin hak anak terpenuhi mulai dari proses praajudikasi sampai pascaajudikasi.
Elyana juga menjelaskan pendampingan dari Ditjenpas Kemenkumam terhadap AG ini lantaran pelaku masih berusia di bawah umur dan sesuai dengan amanat UU SPPA.
Baca Juga: [FULL] AG Ditangkap dan Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan David
"Hal ini sesuai Pasal 56 UU SPPA," ujar Elyana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Elyana menambahkan setelah ini pihaknya akan membuat laporan penelitian mengenai proses pembimbing kemasyarakatan terhadap AG.
Menurutnya laporan penelitian ini nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal ini sesuai dangan Pasal 60 UU SPPA," ujar Elyana.
Baca Juga: Usai Diperiksa 6 Jam, AG Ditahan di LPKS terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV