> >

Soal Putusan Tunda Tahapan Pemilu 2024, Mahfud MD: Saya Akan Ajak Lawan Habis-habisan

Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 06:10 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) (kiri) dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/3/2023) mengajak untuk melawan habis-habisan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menyebut penundaan Pemilu 2024 akan menimbulkan kekacauan yang luar biasa dan tidak terbayangkan.

Menurutnya, jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan pemilu dilaksanakan, maka kekacauan akan terjadi, sebab Indonesia akan mengalami kekosongan kepemimpinan nasional.

“Ada satu yang lebih berbahaya, itu akan menimbulkan kekacauan yang luar biasa yang tidak terbayangkan,” tuturnya.

“Karena begini, jika betul karena putusan pengadilan pemilu harus ditunda, pada tanggal 21 Oktober (2024) kan Indonesia kekosongan kepemimpinan nasional, karena pada saat itu Pak Jokowi dan kabinetnya sudah bubar, 21 Oktober.”

Kekosongan kepemimpinan nasional tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa diisi dengan keterapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) seperti dulu.

Sebab, saat ini MPR tidak punya kewenangan yang sifatnya mengatur.

“Jadi itu harus mengubah konstitusi. Mengubah konstitusi itu prosedurnya rumit, harus diajukan oleh minimal 1/3, saat sidang pertama harus dihadiri oleh ¾ anggota MPR, dan nanti sesudah itu akan terlihat, paling tidak 3 fraksi menyatakan tidak hadir di situ, sudah lebih dari 25 persen.”

“Berarti ini kacau, MPR tidak bisa membuat keputusan, misalnya ya, sementara pemerintahan sudah akan kosong tanggal 21 Oktober.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU