Klarifikasi LHKPN, KPK Panggil Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Pekan Depan
Hukum | 8 Maret 2023, 21:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Rencana pemanggilan ini setelah eks pejabat Direktorat Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang dipanggil lebih dulu oleh KPK.
Andhi akan dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Diketahui, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, Andhi Pramono tercatat memiliki harta sebanyak Rp 13,7 miliar dan tanpa utang.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut pihaknya telah menerima laporan hasil analisis (LHA) milik Andhi Pramono sejak Maret 2022.
Dia pun menyebut pihaknya telah menindaklanjuti hasil analisis yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.
"LHA sudah kirim laporan ke KPK Maret 2022 dan sudah kita tindaklanjuti," kata Pahala, Rabu (8/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sebab itu, kata dia, KPK akan melakukan proses klarifikasi terhadap Andhi.
Pemanggilan kemungkinan dilakukan pekan depan.
"Jadi kita akan lakukan pemeriksaan LHKPN, kita klarifikasi kepada saudara APR (Andhi Pramono) mungkin Minggu depan akan kita undang,” jelasnya.
Baca Juga: Harta Tembus Rp13,7 Miliar, Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa Usai Rumah Mewah Viral
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi sorotan publik lantaran rumah mewahnya viral di media sosial.
Rumah itu terletak di kawasan elit Cibubur, Jakarta Timur, dan disebut-sebut berharga fantastis.
Selain itu, dia dan keluarganya disebut-sebut juga kerap pamer kemewahan di media sosial.
Usai menjadi sorotan, Andhi pun diperiksa Kementerian Keuangan (Kemenku) terkait dugaan harta tidak wajar.
"Iya sudah dipanggil ke pusat untuk melakukan klarifikasi. Soal hasilnya, belum kita tahu ini seperti apa," kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulbagsel, Nugroho Rabu (8/3/2023) dilansir kompas.com.
Adapun dari total harta Rp13,7 miliar yang dilaporkan Andhi di LHKPN tersebut, sebanyak Rp 6,9 miliar berupa 15 bidang tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota.
Harta Andhi Pramono tersebar di Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.
Status aset ini ada yang hibah dengan akta dan hasil sendiri.
Kemudian, Rp 1,8 miliar berupa alat transportasi, dan Rp 706,5 juta berupa harta bergerak lainnya.
Selanjutnya, Rp 2,9 miliar berupa surat berharga serta Rp 1,2 miliar berupa kas dan setara kas.
Baca Juga: Resmi Dipecat Sebagai ASN Ditjen Pajak, Kemenkeu Dukung Proses Hukum di KPK!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com