> >

AG Pelaku Penganiayaan David Diduga Depresi, KemenPPPA Minta Penegak Hukum Perhatikan Haknya Anak

Kriminal | 8 Maret 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi anak depresi. Terkait ini, AG (15) pelaku penganiayaan David Ozora diduga depresi dan tertekan,  (Sumber: Thinkstocks Photos Kompas.com)

"Mulai dari proses penyidikan, penuntutan, sampai ke persidangan. Lalu kemudian juga setelah itu, di proses pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan," jelasnya.

Sebelumnya, AG ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan David, usai penyidik menemukan fakta baru dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (2/3) lalu.

“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca Juga: AG Mungkin Saja Ditahan usai Jadi Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Sepanjang Penuhi Syarat

Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

"Namun kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan kami ini adalah bersifat berkesinambungan," tegasnya.

Di dalam Pasal 3 UU No. 11 Tahun 2012, ada 16 hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Pasal 3 UU tersebut berbunyi:

Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:

  1. diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
  2. dipisahkan dari orang dewasa;
  3. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; 
  4. melakukan kegiatan rekreasional;
  5. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
  6. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
  7. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  8. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  9. tidak dipublikasikan identitasnya; 
  10. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; 
  11. memperoleh advokasi sosial; 
  12. memperoleh kehidupan pribadi; 
  13. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; 
  14. memperoleh pendidikan;
  15. memperoleh pelayananan kesehatan; dan
  16. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU