Megawati Marah Telepon Mahfud MD Tengah Malam, SBY Curiga Ada Sesuatu di Balik Putusan Tunda Pemilu
Politik | 8 Maret 2023, 12:22 WIBBaca Juga: Ketika Megawati dan SBY Turun Gunung, Sama-sama Tolak Tunda Pemilu 2024 Putusan PN Jakpus
SBY mengisyaratkan penolakan keras terhadap penundaan Pemilu 2024. Godaan juga banyak terjadi.
"What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini. Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai hakim T Oyong itu mengabulkan gugatan Partai Prima, melawan tergugat dalam hal ini KPU terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah hakim T Oyong. Sedangkan hakim anggota adalah H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV