> >

Rafael Alun Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Pemecatan dari ASN Disetujui Sri Mulyani

Hukum | 8 Maret 2023, 07:07 WIB
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemecatan status aparatur sipil negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (7/3/2023). Persetujuan tersebut diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

"Sudah (disetujui Menkeu)," ujarnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan audit investigasi terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, Awan menegaskan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Inilah yang menjadi dasar Itjen Kemenkeu merekomendasikan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai ASN.

Baca Juga: Enggak Main-Main Ada Kekayaan Rafael Alun Lainnya yang Tak Terdata LHKPN, Mulai Diselidiki KPK

"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," ucap Awan.

Meski demikian, Awan belum bisa memberikan penjelasan detail terkait pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Diberitakan sebelumnya KPK mengendus ada dana yang tak dilaporkan Rafael Alun Trisambodo pada LHKPN senilai Rp56,1 miliart tersebut.

 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK tidak berhenti pada informasi mengenai kepemilikan mobil Rubicon dan Harley Davidson yang dipamerkan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU