> >

Eks Ketua Bawaslu: KPU Bisa Abaikan Putusan PN Jakpus soal Gugatan Prima, Pemilu Jalan Terus

Hukum | 8 Maret 2023, 07:08 WIB
Diskusi ”Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima” yang dihadiri anggota Komunitas Pemilu Bersih Jamil Mubarok. Ketua Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022 Abhan dan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023) (Sumber: Ayu Nurfaizah untuk Kompas)

Baca Juga: Mahfud Sebut Putusan Tunda Pemilu Salah Kamar, Partai Prima: Kok Pada Kebakaran Jenggot Semua?

Abhan menilai dalam gugatan yang dilayangkan Partai Prima, PN Jakpus seharusnya tak berwenang memberi putusan untuk menghentikan pemilu. 

Meskipun demikian, secara politis, proses pemilu di KPU tidak masalah apabila terus berjalan. Namun, Abhan menilai bahwa KPU harus tetap memastikan proses formalnya di pengadilan tinggi.

"Tahapan pemilu tetap harus dilaksanakan karena sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. PKPU ini tidak dapat dibatalkan," pungkasnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU