> >

Eks Ketua Bawaslu: KPU Bisa Abaikan Putusan PN Jakpus soal Gugatan Prima, Pemilu Jalan Terus

Hukum | 8 Maret 2023, 07:08 WIB
Diskusi ”Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima” yang dihadiri anggota Komunitas Pemilu Bersih Jamil Mubarok. Ketua Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022 Abhan dan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023) (Sumber: Ayu Nurfaizah untuk Kompas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengabaikan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Hal ini diungkapkan Abhan dalam diskusi "Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima" di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Ia mengatakan kasus serupa pernah terjadi oleh KPU pada 2019 saat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso.

Namun, KPU tidak menjalankan putusan PTUN dan tidak ada implikasi pada tahapan pemilu tersebut.

"Tidak ada dampak apa-apa ketika keputusan PTUN yang memenangkan Oso tidak dieksekusi oleh KPU saat itu," jelas Abhan seperti dikutip dari Harian Kompas.

Baca Juga: Mahfud MD Cerita Ditelepon Megawati yang Marah Soal Putusan Tunda Pemilu: Jangan Main-main Lho!

Oso menggugat KPU karena dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Oso lantas mengajukan uji materi atas Peraturan KPU tentang Pencalonan DPD ke Mahkamah Agung (MA) dan menggugat ke PTUN yang hasilnya memerintahkan agar nama Oso dimasukkan dalam DCT DPD Pemilu 2019.

Meski gugatan Oso dikabulkan oleh PTUN Jakarta, KPU tidak melakukan banding dan pemilu tetap berjalan.

"KPU tidak melakukan banding lagi pada kasus itu karena putusan PTUN sifatnya sudah mengikat dan tetap. Ketika tidak dieksekusi, tidak ada masalah, pemilu tetap berjalan," tutur Abhan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU